Softskill Tugas Ke 3 (Tiga)



1)  Apa yang dimaksud dengan K3 ?
Jawaban :  
     Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah suatu bidang yang mengelola  kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi ataupun lokasi proyek. 
 
2)  Sebutkan isi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Jawaban :
 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 berisi tentang syarat- syarat keselamatan kerja antara lain:

a)     Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b)    Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c)     Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d)    Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e)     Memberi pertolongan pada kecelakaan;
f)     Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g)    Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h)    Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i)      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j)      Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k)    Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l)      Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m)   Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n)    Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o)    Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p)    Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q)    Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r)     Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 
*Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,      selama dan sesudah masa kerja.
     *Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
     *Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
d   *Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


3)  Jelaskan Peraturan Khusus yang mengatur lebih detail tentang pelaksanaan K3 yang terdiri dari :
a)     Peraturan Khusus AA
b)    Peraturan Khusus B
c)     Peraturan Khusus DD
d)    Peraturan Khusus FF
e)     Peraturan Khusus K
f)     Peraturan Khusus L

Jawaban :
Peraturan Khusus yang mengatur lebih detail tentang pelaksanaan K3 yang terdiri dari :

a)     Peraturan Khusus AA
Peraturan Khusus AA Peraturan Khusus untuk Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.
b)    Peraturan Khusus B
Peraturan Khusus tentang Instalasi-instalasi Listrik Arus Kuat dalam Pabrik- pabrik, Bengkel-bengkel dan Bangunan-bangunan.
c)     Peraturan Khusus D
Peraturan Khusus untuk Bejana-bejana berisi udara yang dikempa dan dipergunakan untuk menggerakkan motor-motor bakar.
d)    Peraturan Khusus FF
Peraturan Khusus mengenai perusahan-perusahaan, Bengkel-bengkel dimana dibuat, dipakai aatau dikempa gas di dalabotol baja, silinder atau bejana.
e)     Peraturan Khusus K
Peraturan Khusus mengenai pabrik-pabrik dan tempat-tempat dimana bahan bahan yang dapat meledak diolah atau dikerjakan.
f)     Peraturan Khusus L
Peraturan Khusus mengenai Usaha-usaha Keselamatan Kerja untuk Pekerjaan- pekerjaan di tangki-tangki Apung.

4)   Sebutkan empat prinsip dalam pemadaman api ?
Jawaban :
 Empat prinsip dalam metode pemadaman api antara lain:
a)     Prinsip mendinginkan ( Cooling ), misalnya dengan menyemprotkan air
b)    Prinsip menutup bahan yang terbakar ( Starvation ) misalnya menutup dengan busa.
c)     Prinsip mengurangi oksigen ( Dilution ), misalnya menyemprotkan gas CO2.
d)    Prinsip memutuskan rantai reaksi dengan bahan kimia.
5)   Jelaskan faktor-faktor bahaya lingkungan yang dapat menimbulkan kecelakaan maupun penyakit akibat kerja terdiri dari :
a)   Faktor Fisik
b)  Faktor Kimia
c)   Faktor Biologi
d)  Faktor Psikologi
e)   Faktor Ergonomi

Jawaban:
     Faktor-faktor bahaya lingkungan yang dapat menimbulkan kecelakaan maupun penyakit akibat kerja antara lain:
a)   Faktor Fisik
Pada saat bekerja hendaknya memperhatikan kondisi fisik , apakah kondisi fisik siap atau tidak. Jika tubuh merasa kurang prima , sebaiknya hindari melakukan pekerjaan-pekerjaan berat.
b)  Faktor Kimia
Kecelakaan kerja dapat terjadi dari potensi bahan-bahan yang mengandung zat kimiawi yang terdapat dekat dengan lokasi kerja.
c)   Faktor Biologi
Dalam kecelakaan kerja dapat terjadi disebabkan faktor biologi seperti pekerja di  pertanian, perkebunan dan kehutanan termasuk di dalam perkantoran yaitu indoor  air quality, banyak menghadapi berbagai penyakit yang disebabkan virus, bakteri atau hasil dari pertanian, misalnya tabakosis pada pekerja yang mengerjakan  tembakau, bagasosis pada pekerja-pekerja yang menghirup debu -debu organic misalnya pada pekerja gandum (aspergillus) dan di pabrik gula.
d)  Faktor Psikologi
Faktor Psikologi juga sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Psikologis seseorang sangat berpengaruh pada konsentrasi dalam melakukan suatu pekerjaan. Bila konsentrasi sudah terganggu maka akan mempengaruhi tindakan-tindakan yang akan dilakukan ketika bekerja. Sehingga kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi.
e)   Faktor Ergonomi
Desain ergonomis yang efektif menyediakan workstation, peralatan dan perlengkapan yang nyaman dan  efisien  bagi  pekerja  untuk  digunakan.    Hal  ini  juga  menciptakan  lingkungan kerja  yang  sehat,  karena mengatur  proses  kerja  untuk  mengendalikan  atau menghilangkan potensi bahaya. Tenaga kerja akan memperoleh keserasian antara tenaga  kerja,  lingkungan,  cara  dan  proses  kerjanya.  Cara  bekerja  harus  diatur sedemikian  rupa  sehingga  tidak  menimbulkan  ketegangan  otot,  kelelahan  yang berlebihan atau gangguan kesehatan yang lain.










Comments

Popular posts from this blog

PERSYARATAN PENGAMAN MESIN

ANALISA PERHITUNGAN JENIS KERUSAKAN BEARING DALAM METODE PERAWATAN PREDIKTIF BERBASIS SINYAL GETARAN

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PT INDAH KIAT PULP AND PAPER TANGERANG MILL