Softskill Tugas Ke 3 (Tiga)
1) Apa yang dimaksud
dengan K3 ?
Jawaban :
Keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) adalah suatu
bidang yang mengelola kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan
manusia yang bekerja di sebuah institusi ataupun lokasi proyek.
2) Sebutkan isi
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang –
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Jawaban :
Undang – Undang
Nomor 1 Tahun 1970 berisi tentang syarat- syarat keselamatan kerja antara lain:
a) Mencegah dan mengurangi
kecelakaan;
b) Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c) Mencegah dan
mengurangi bahaya peledakan;
d) Memberi kesempatan
atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain
yang berbahaya;
e) Memberi
pertolongan pada kecelakaan;
f) Memberi alat-alat
perlindungan diri pada para pekerja;
g) Mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h) Mencegah dan mengendalikan
timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi
dan penularan.
i) Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai;
j) Menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik;
k) Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
l) Memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m) Memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
n) Mengamankan dan
memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o) Mengamankan dan
memelihara segala jenis bangunan;
p) Mengamankan dan
memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q) Mencegah terkena
aliran listrik yang berbahaya;
r) Menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
*Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
*Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
*Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat
*Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
d *Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan
hukum atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3) Jelaskan Peraturan
Khusus yang mengatur lebih detail tentang pelaksanaan K3 yang terdiri dari :
a) Peraturan Khusus
AA
b) Peraturan Khusus B
c) Peraturan Khusus
DD
d) Peraturan Khusus
FF
e) Peraturan Khusus K
f) Peraturan Khusus L
Jawaban :
Peraturan Khusus yang mengatur lebih detail tentang
pelaksanaan K3 yang terdiri dari :
a)
Peraturan Khusus AA
Peraturan Khusus AA
Peraturan Khusus untuk Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.
b)
Peraturan Khusus B
Peraturan Khusus tentang Instalasi-instalasi Listrik
Arus Kuat dalam Pabrik- pabrik, Bengkel-bengkel dan Bangunan-bangunan.
c) Peraturan Khusus D
Peraturan Khusus untuk
Bejana-bejana berisi udara yang dikempa dan dipergunakan untuk menggerakkan
motor-motor bakar.
d) Peraturan Khusus FF
Peraturan Khusus
mengenai perusahan-perusahaan, Bengkel-bengkel dimana dibuat, dipakai aatau
dikempa gas di dalabotol baja, silinder atau bejana.
e) Peraturan Khusus K
Peraturan
Khusus mengenai pabrik-pabrik dan tempat-tempat dimana bahan bahan yang dapat
meledak diolah atau dikerjakan.
f) Peraturan Khusus L
Peraturan Khusus
mengenai Usaha-usaha Keselamatan Kerja untuk Pekerjaan- pekerjaan di
tangki-tangki Apung.
4) Sebutkan empat
prinsip dalam pemadaman api ?
Jawaban :
Empat prinsip dalam metode pemadaman api antara
lain:
a) Prinsip mendinginkan ( Cooling ), misalnya dengan menyemprotkan air
b) Prinsip menutup bahan yang terbakar ( Starvation ) misalnya menutup dengan
busa.
c) Prinsip mengurangi oksigen ( Dilution ), misalnya menyemprotkan gas
CO2.
d) Prinsip memutuskan rantai reaksi dengan bahan
kimia.
5) Jelaskan
faktor-faktor bahaya lingkungan yang dapat menimbulkan kecelakaan maupun
penyakit akibat kerja terdiri dari :
a) Faktor Fisik
b) Faktor Kimia
c) Faktor Biologi
d) Faktor Psikologi
e) Faktor Ergonomi
Jawaban:
Faktor-faktor
bahaya lingkungan yang dapat menimbulkan kecelakaan maupun penyakit akibat
kerja antara lain:
a) Faktor Fisik
Pada saat bekerja hendaknya memperhatikan kondisi
fisik , apakah kondisi fisik siap atau tidak. Jika tubuh merasa kurang prima ,
sebaiknya hindari melakukan pekerjaan-pekerjaan berat.
b) Faktor Kimia
Kecelakaan kerja dapat terjadi dari potensi
bahan-bahan yang mengandung zat kimiawi yang terdapat dekat dengan lokasi kerja.
c) Faktor Biologi
Dalam kecelakaan kerja dapat terjadi disebabkan faktor
biologi seperti pekerja di pertanian,
perkebunan dan kehutanan termasuk di dalam perkantoran yaitu indoor air quality, banyak menghadapi berbagai
penyakit yang disebabkan virus, bakteri atau hasil dari pertanian, misalnya
tabakosis pada pekerja yang mengerjakan
tembakau, bagasosis pada pekerja-pekerja yang menghirup debu -debu organic misalnya pada pekerja gandum
(aspergillus) dan di pabrik gula.
d) Faktor Psikologi
Faktor Psikologi juga sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan
kerja. Psikologis seseorang sangat berpengaruh pada konsentrasi dalam melakukan
suatu pekerjaan. Bila konsentrasi sudah terganggu maka akan mempengaruhi
tindakan-tindakan yang akan dilakukan ketika bekerja. Sehingga kecelakaan kerja
sangat mungkin terjadi.
e) Faktor Ergonomi
Desain ergonomis yang efektif menyediakan workstation,
peralatan dan perlengkapan yang nyaman dan
efisien bagi pekerja
untuk digunakan. Hal
ini juga menciptakan
lingkungan kerja yang sehat,
karena mengatur proses kerja
untuk mengendalikan atau menghilangkan potensi bahaya. Tenaga
kerja akan memperoleh keserasian antara tenaga
kerja, lingkungan, cara
dan proses kerjanya.
Cara bekerja harus
diatur sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan ketegangan
otot, kelelahan yang berlebihan atau gangguan kesehatan yang
lain.
Comments
Post a Comment